Rabu, 13 April 2016

SYARAT PEMBERKASAN SERTIFIKASI GURU 2016 Kab. Halmahera Utara



Salam Pendidikan ......................

Lama tak berjumpa rekan-rekan guru sekalian, maklum semakin sibuk (Edisi Curhat hikz,hikz,hikz) PLUS jaringan internet yang menyayat hati, wkwk ^_^

Kali ini saya akan share informasi menyangkut sertifikasi guru 2016, khususnya bagi guru-guru yang sudah terjaring namanya untuk ikut Sertifikasi Guru 2016 Kab. Halmahera Utara berupa syarat-syarat pemberkasan atau berkas-berkas yang harus  dikumpulkan ke Dinas Pendidikan Pemuda  Dan Olahraga Kabupaten Halmahera Utara, baik yang terjaring dalam Pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) Maupun SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru).

Tanpa neko-neko, langsung saja yahhh  ^_^:

 PERSYARATAN Pola PLPG
  1. Fotocopy Ijazah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;
  2. Fotocopy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;
  3. Fotocopy SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan;
  4. SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (Enam bulan terakhir dan bukan polaroid), dibagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (Nama, Nomor Peserta, dan Satmingkal)
  6. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
  8. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  9. Berkas dijilid 3 rangkap (1 Asli, 2 Fotocopy)
  10. Jilid warna Pink
  11. Batas Pemasukan Berkas tanggal 16 April 2016
PERSYARATAN SG-PPG
  1. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut: 
    • Fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah tersebut;
    • Fotocopy Ijazah dari Peguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh Kopertis;
    • Fotocopy Ijazah dari luar negeri dilampiri fotocopy Surat Keterangan Akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  2. Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS) atau sampai SK dua tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS);
  3. Fotocopy SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan;
  4. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (Enam bulan terakhir dan bukan polaroid), dibagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (Nama, Nomor Peserta, dan Satmingkal)
  5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
  7. Berkas dijilid 3 rangkap (1 Asli, 2 Fotocopy)
  8. Jilid warna Pink (Masih dalam tanda tanya)
  9. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  10. Batas Pemasukan Berkas tanggal 16 April 2016
Demikian persyaratan yang harus di siapkan oleh peserta Sergur 2016 khusus Kabupaten Halmahera Utara,,

"Jika masih membutuhkan informasi yang akurat disilahkan ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera"

Kiranya Postingan ini dapat membantu teman-teman guru, dalam memperlancar pemberkasan, Sekian dan Terima Kasih.