Sebagai Bahan Referensi, Sebab dihapusnya UN untuk Tingkat Sekolah Dasar
Dikutip dari :
https://disdikjakarta.wordpress.com/2013/05/14/dampak-kurikulum-2013-un-sd-20132014-di-hapusss/
Pemerintah
akan menghapus Ujian Nasional ditingkat Sekolah Dasar (SD). Penghapusan
UN tingkat SD terkait dengan akan diterapkannya kurikulum baru pada
tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang.
Dikutip dari situs
Setkab.go.id, Selasa (14/5/213), ketentuan itu tertuang dalam PP 32/2013
tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei
2013 lalu.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan
jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk
SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP
No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap
Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan
jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional,
dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus. Serta
kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional
tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan,
Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan
dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70
Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi
Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut
Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan
seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian
sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta
Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72
Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat
(1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula,
ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak
tahun ajaran 2013/2014.
Di dalam PP ini juga dijelaskan, lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses,
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan,
dan Standar Penilaian Pendidikan.
“Standar Nasional Pendidikan
digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi,
Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,
dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata
BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi
dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang
lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang
ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan
c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat
perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c.
Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas
menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun
2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama,
kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk
agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban
belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e.
Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut
pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan
Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang
dibentuk oleh Menteri.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil
belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan
untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses
pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil
belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64
Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian
pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu
Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang
tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan
dihapus.
SUMBER detiknews